ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area) Tantangan Sekaligus Peluang
Penerapan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) mulai berlaku per 1 Januari 2010. Sebetulnya, rencana normalnya pada tahun 2015. Tetapi kemudian dipercepat untuk mencegah terjadinya penyeludupan, anti-dumping, dan bentuk perdagangan lainnya yang tidak jujur. Sebagai kilas balik, pembahasan pemberlakuan ACFTA telah dimulai sejak tahun 1992, yang kemudian dimatangkan lagi pada tahun 1994 di Bogor atas inisiatif KTT APEC terkait liberalisasi perdagangan. Konsolidasi lanjutan terjadi pada tahun 2003, melalui pertemuan 10 negara ASEAN yang menghasilkan perjanjian Bali Concord II. Lalu, sejak tahun 2004 hingga awal 2010, sedikitnya telah dihasilkan sekitar 7.000 pos tarif yang termasuk dalam kesepakatan ACFTA.
Pemberlakuan ACFTA ini menuai pro dan kontra. Mereka yang kontra menilai bahwa ACFTA berpotensi meruntuhkan dan merugikan berbagai perusahaan dalam negeri sebagai imbas dari membanjirnya produk China yang ditakutkan dan dianggap memiliki harga lebih murah. Namun, bagi yang pro, ancaman dan sisi negatif itu diakui tetapi tidak menolak pembelakuan ACFTA. Malah mereka menganggapnya sebagai peluang. Apalagi secara logis, prinsip dasar persetujuan perdagangan internasional pasti selalu merujuk kepada pertimbangan bahwa semua pihak yang terlibat di dalamnya mendapatkan keuntungan.
Bila kita membuka pasar kita kepada negara lain, impor barang dan jasa tentu akan mengalir dengan bebas dan deras. Tidak bisa dipungkiri, ini memang pasti akan mengancam beberapa sektor industri di dalam negeri. Sektor yang terancam inilah yang perlu pembenahan sehingga kemudian mampu bersaing. Perlu juga diketahui bahwa ACFTA tidak hanya berarti produk China, misalnya, lebih gampang masuk ke Indonesia melainkan juga semakin mudahnya produk Indonesia diekspor ke China atau negara-negara ASEAN lainnya.
Sebagian pengamat mengatakan Indonesia merupakan negara yang memiliki peluang untuk dapat meningkatkan ekspornya setelah diberlakunya ACFTA. Mereka berpendapat, para pelaku industri dalam negeri dianggap sangat mampu bersaing dengan para pengusaha China, misalnya, dengan mencari produk-produk yang tidak mungkin disaingi oleh China.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementrian Koordinator Perekonomian membentuk tim untuk melakukan beberapa langkah taktis agar ACFTA memberikan manfaat untuk Indonesia. Tim bertugas untuk melakukan pemantauan di pelabuhan-pelabuhan utama Indonesia atas barang-barang yang mendapatkan fasilitas terkait ACFTA, melakukan pengawasan pasar domestik, pemantauan apakah terjadi penyelundupan, anti-dumping. Tim ini juga akan mencari upaya penguatan terhadap industri-industri kita yang ditengarai terkena dampak melalui percepatan pembangunan infrastruktur, menghilangkan hambatan-hambatan yang mendorong terjadinya ekonomi biaya tinggi, memberikan insentif fiskal dan non fiskal serta membantu promosi.

Next »
Bookmark
|